Home | Saved News
(+) Save News



Menteri Purbaya Siap Pecat PNS Bea Cukai yang Tak Berubah, Simak Gaji & Tunjangannya



Menteri Purbaya Siap Pecat PNS Bea Cukai yang Tak Berubah, Simak Gaji & Tunjangannya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal dengan nama pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2026 kembali terbuka. Sebelum rencana kenaikan gaji terealisasi, cek besaran gaji dan tunjangan PNS yang berlaku tahun 2025 ini.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa ancaman akan membekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak main-main.

Purbaya menyatakan, dirinya siap mengambil langkah ekstrem apabila reformasi di tubuh DJBC gagal memenuhi target yang diminta Presiden Prabowo Subianto, termasuk merumahkan seluruh pegawai DJBC. "Kalau memang nggak bisa perform ya kita bekukan. Dan betul-betul beku, artinya 16.000 pegawai bea cukai kita rumahkan," ujar Purbaya usai Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Namun demikian, pembekuan total dianggap sebagai langkah terakhir. Purbaya menilai DJBC harus diberi kesempatan memperbaiki diri sebelum pemerintah mengambil keputusan tersebut.

Purbaya mengatakan dirinya telah meminta waktu kepada Presiden untuk melakukan pembenahan internal terlebih dahulu selama setahun ke depan. Sebab dia menilai masih banyak pegawaii DJBC yang berkinerja baik dan bisa diajak bekerja sama untuk memperbaiki kinerja DJBC.

Namun jika didapati ada pegawai yang tidak mau berubah jadi lebih baik, maka Purbaya tidak akan segan untuk memecatnya. "Dalam prosesnya akan kelihatan yang mana yang bisa gabung yang mana yang nggak. Nanti yang nggak bisa gabung, yang nggak bisa mengubah diri, ya saya akan selesaikan langsung dengan cepat," tegasnya.

Tonton: Lawan Dominasi China, AS-Australia Investasi US$2 Miliar di Sektor Mineral Kritis

Gaji PNS Ditjen Bea Cukai

Gaji PNS Ditjen Bea Cukai sama seperti PNS seperti di instansi pemerintah lainnya. Yang membedakan PNS Bea Cukai dengan ASN lain adalah tunjangan.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Bea Cukai

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain berupa tunjangan, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Tunjangan kinerja Bea Cukai diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan besaran berbeda berdasarkan kelas jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 27.

Kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 27, menerima tukin sebesar Rp 46.950.000, sedangkan kelas jabatan terendah, kelas 1, menerima tukin sebesar Rp 2.575.000 setiap bulannya.

Selain tunjangan kinerja, PNS Bea Cukai juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan. Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS