Home | Saved News
(+) Save News



MK Tolak Uji Formil UU TNI, Perancangan Disebut Sudah Membuka Partisipasi Publik



MK Tolak Uji Formil UU TNI, Perancangan Disebut Sudah Membuka Partisipasi Publik

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang TNI (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025. Pertimbangannya perancangan UU TNI dinilai telah melibatkan partisipasi publik dan terbuka.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipasif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan pemohon II sampai dengan pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Hakim MK, Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan, pembentuk undang-undang telah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Rancangan UU (RUU) atas perubahan UU nomor 34 tahun 2024 tentang TNI.

“Pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagai informasi secara elektronik melalui laman (website) resmi maupun kanal Youtube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, MK menilai pembentukan UU telah memberikan beberapa sarana partisipasi publik serta tidak ada upaya menghalangi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” tambahnya.

Lebih lanjut, dari sembilan hakim konstitusi terdapat empat hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan MK antara lain, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

“Empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, MK juga telah menolak empat perkara gugatan UU TNI. Adapun empat perkara yang ditolak tersebut di antaranya, perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, nomor 56/PUU-XXIII/2025, nomor 69/PUU-XXIII/2025 dan nomor 75/PUU-XIII/2025.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS