Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah stabilisasi di tengah tekanan daya beli dan melemahnya kinerja sektor tembakau dalam beberapa tahun terakhir.
Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, menilai moratorium kenaikan cukai merupakan respons atas stagnasi konsumsi masyarakat.
Ia menyebut sejumlah kategori rokok, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) 1, Sigaret Putih Mesin (SPM) 1, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1, sudah berada di luar jangkauan daya beli.
“Harganya sudah di atas daya beli masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Indef mencatat, kenaikan tarif CHT dalam beberapa tahun terakhir menekan volume produksi dan mendorong pertumbuhan rokok ilegal. Pangsa rokok ilegal meningkat dari 4,9% pada 2020 menjadi 6,9% pada 2023.
“Loss-nya bisa 15%–20%,” kata Tauhid.
Di sisi hulu, tekanan terasa dari merosotnya produksi tembakau nasional. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, menyebut produksi turun sekitar 100.000 ton dalam lima tahun terakhir.
Kenaikan CHT rata-rata 10%–15% per tahun dinilai memperberat penyerapan hasil panen. “Produksi awalnya 280.000 ton pada 2019, sekarang tinggal 180.000 ton,” ujarnya.
Mudi menilai keputusan menahan kenaikan cukai menjadi kabar positif bagi petani di 14 provinsi penghasil tembakau. Ia menyebut kebijakan ini memberi ruang pemulihan setelah periode panjang tekanan harga dan penyerapan.
Dari sisi regulasi, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, melihat moratorium ini sebagai momentum untuk menata ulang sistem fiskal agar lebih berimbang bagi negara, industri, dan pekerja.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan cukai tembakau tidak akan naik pada 2026, usai bertemu dengan pelaku usaha di Jakarta, 26 September 2025. Ia menyatakan pemerintah akan fokus pada penertiban rokok ilegal yang dianggap lebih mendesak dibandingkan kenaikan tarif.
“Kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal, produk yang tidak bayar pajak,” tegasnya.
Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7757207/pemerintah-tahan-kenaikan-tarif-cukai-di-2026-ekonom-strategi-di-tengah-stagnasi-daya-beli?page=all&s=paging_new.