Home | Saved News
(+) Save News



OJK: Rekening Menganggur Lebih dari 5 Tahun Akan Dinyatakan Dormant



OJK: Rekening Menganggur Lebih dari 5 Tahun Akan Dinyatakan Dormant

Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan baru yang mengklasifikasikan rekening bank tanpa aktivitas selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini disusun untuk menstandarkan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.

Menurutnya, penguatan diperlukan untuk melindungi nasabah dan meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam jangka waktu yang lama.

Dalam regulasi terbaru OJK, bank diminta menetapkan tiga kategori rekening berdasarkan aktivitasnya. Pertama, rekening aktif merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif ditetapkan sebagai rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau satu tahun.

Ketiga, rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau lebih dari lima tahun.

Nantinya bank wajib menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengawasan yang memadai dalam mengelola seluruh jenis rekening.

Bank juga harus memastikan nasabah dapat dengan mudah mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui jaringan kantor maupun layanan digital.

Lebih jauh, POJK ini turut mengatur hak dan kewajiban nasabah, serta bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar dan memperbarui data secara berkala.

Sebaliknya, bank harus menampilkan status rekening secara transparan pada kanal digital dan fisik yang digunakan untuk berkomunikasi dengan nasabah.

Aturan tersebut juga mendorong bank memiliki sistem yang mampu melakukan flagging rekening serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening.

Sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen, bank diwajibkan menjaga keamanan data pribadi dan kerahasiaan nasabah.

Penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening, termasuk pengawasan ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS