Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil ataupun sepeda motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.
Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.
"Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.
Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari sebelumnya sebesar 2%.
Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya.
Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.
"Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2%, kabupaten/kota langsung 66% dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota"," katanya.
"Penerimaan ini menjadi kepastian (kabupaten/kota) nanti di 2025, tidak menunggu provinsi membagi hasilkan," imbuh Lydia.
Sementara itu, Rizki Widiasmoro yang merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ederan yang bertujuan unuk mengawal proses persiapan pelaksanaan kebijakan opsen dan bentuk sinergi pemungutan opsen pajak.
Dalam hal ini, Kemendagri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen yang paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.
Tidak hanya itu, dalam mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB maka perlu disusun perjanjian kerjasama antara pemprov dan pemkab/pemkot terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen paling lambat Oktober 2024 ini.
"Tentunya ini diharapkan mudah-mudahan kalau tidak ada halangan itu di paling lambar diselesaikan dengan kita berikan waktu Oktober 2024, karena mengingat (opsen) ini sudah dilaksanakan pemungutan mulai Januari 2025," kata Rizki.
Tonton: Mengaku Akrab, Donald Trump Undang Xi Jinping untuk Menghadiri Pelantikannya
Perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor
Dilansir dari Kompas.com, dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).
Misalnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen. Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.
Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta. Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.
Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen. Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen).