Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi seluruh pegawai pada Desember 2025.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan stabilitas layanan dan pengamanan penerimaan pajak menjelang penutupan tahun.
Larangan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis.
Dalam nota tersebut, pimpinan unit diminta tidak memberikan izin cuti tahunan pada Desember, kecuali untuk dua kondisi, yakni kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari dan sesuai ketentuan.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).
Tidak hanya itu, DJP juga meminta seluruh pegawai untuk melaksanakan ketentuan tersebut, menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.
Menanggapi surat nota dinas tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa DJP secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.
Menurutnya, pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," kata Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Rosmauli menegaskan bahwa di akhir tahun ini, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.
"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," katanya.