Back To Home

Pemerintah Beri Fasilitas Fiskal pada Penyelenggaraan GIIAS 2024



Pemerintah Beri Fasilitas Fiskal pada Penyelenggaraan GIIAS 2024

Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementeria Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal dan prosedural di bidang kepabeanan pada penyelenggaraan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa lokasi pelaksanaan GIIAS 2024, yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Encep menerangkan bahwa TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan. 

"Pemberian fasilitas TPPB ini merupakan wujud dukungan pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai untuk meningkatkan promosi industri otomotif di Indonesia dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," kata Encep dalam keterangan resminya, Kamis (25/7).

Encep menjelaskan bahwa penyelenggaraan GIIAS 2024 mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor), dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu.

Adapun fasilitas prosedural yang didapatkan berupa kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional, salah satunya dalam hal pengawasan. 

"TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB," jelas Encep.

TPPB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dan tata laksananya diatur dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-8/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-03/BC/2023. 





Source Berita

© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS