Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran untuk izin tinggal baru yang memungkinkan mantan warga negara Indonesia (WNI) untuk tinggal dan bekerja di dalam negeri tanpa batas waktu, sebagai alternatif dari kewarganegaraan ganda.
Berdasarkan hukum Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diakui bagi orang dewasa. Siapa pun yang memiliki dua paspor harus memilih satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun.
Melansir pemberitaan Reuters Senin (24/11/2025), kebijakan baru ini, bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), meniru program Overseas Citizenship of India (OCI) yang memungkinkan orang keturunan India untuk tinggal, bekerja, dan berkunjung ke India tanpa batas waktu.
“GCI merupakan solusi strategis terhadap tantangan kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tanpa batas bagi warga negara asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia,” ujar Edy Eko Putranto, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, kepada Reuters pada Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan bahwa diaspora Indonesia dapat berperan dalam pembangunan nasional.
Mantan WNI, warga negara asing keturunan Indonesia hingga derajat kedua, dan anak-anak dari pernikahan campuran berhak mengajukan permohonan.
Permintaan untuk kewarganegaraan ganda meningkat seiring kekhawatiran atas “brain drain”, ketika WNI meninggalkan tanah air untuk mencari peluang lebih baik di luar negeri.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan hampir 4.000 WNI menjadi warga negara Singapura antara 2019 hingga 2022.
Indonesia, dengan populasi 280 juta orang, merupakan negara terpadat keempat di dunia.
“Kementerian merespons fenomena brain drain dengan mengubahnya menjadi peluang strategis, memberikan hak khusus bagi diaspora agar talenta Indonesia dapat kembali atau berkontribusi secara jarak jauh,” kata Putranto.