Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan penyusunan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak kembali dilakukan.
Rapat yang dibuka Direktur HPP III Unan Pribadi dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 13 November 2025 yang telah membahas substansi awal mengenai mekanisme pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sejumlah kementerian terlibat dalam pembahasan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran internal Kementerian Hukum dan HAM melalui DJPP.
Rapat harmonisasi menghasilkan berbagai penyempurnaan konsepsi yang akan menjadi pijakan dalam finalisasi RPMK sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Menteri Keuangan.
"Hasil harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan repat, relavan, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan," tulis DJPP dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Untuk diketahui, pengawasan kepatuhan wajib pajak selama ini belum diatur secara khusus dalam PMK terteentu.
Kendati begitu, DJP telah memiliki surat edaran dengan nomoe SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam SE-05/2022, terdapat dua kelompok yang dikategorikan sebagai wajib pajak strategis.
Pertama, seluruh wajib pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya.
Kedua, wajib pajak dengan NPWP pusat di KPP Pratama yang memiliki kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi kriteria tertentu sesuai penetapan Kepala Kanwil DJP.