Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan keputusan tersebut menetapkan tarif PPh final sebesar 0% atau bebas pajak untuk UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta per tahun, dan sebesar 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
"Sudah diputuskan. Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan) itu final," ungkap Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut Maman juga menjelaskan, untuk pengajuan KUR dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta dikenakan tanpa agunan sama sekali.
Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan ini dilakukan langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025).