Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan nilai alfa sebagai bagian dari formula pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa KHL akan dihitung dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan dasar rumah tangga, mulai dari konsumsi makanan, pendidikan, kesehatan, hingga biaya perumahan.
“Metodenya dari ILO kita ambil, tinggal penyesuaiannya seperti apa yang kita perlukan untuk Indonesia,” ujar Yassierli dalam acara Naker Award 2025, Rabu (27/11/2025).
Ia menambahkan, proses penyusunan KHL dilakukan bersama banyak pihak, termasuk Dewan Ekonomi Nasional, para pakar, BPS, dan internal Kemenaker.
Penetapan UMP 2026 akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang saat ini masih dibahas lintas kementerian dan lembaga.
Namun, Yassierli belum memastikan kapan regulasi tersebut akan rampung. “Jadwalnya tunggu saja, masih ada waktu kok,” imbuhnya.
Menko Airlangga: Pengumuman UMP tunggu keputusan Kemenaker
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengumuman resmi UMP 2026 menunggu keputusan final dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Airlangga menegaskan bahwa seluruh pembahasan teknis terkait formula perhitungan UMP 2026 telah selesai di tingkat koordinasi dan tidak mengalami kendala substantif.
“UMP masih nunggu,” kata Airlangga singkat usai menghadiri Kompas 100 CEO Forum di ICE BSD.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hambatan yang menahan pengumuman UMP, Airlangga kembali menegaskan bahwa seluruh aturan dan pembahasan sudah rampung.
“Aturannya semua sudah, pembahasannya sudah. Tinggal nanti di Kemenaker,” tegasnya.