Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengkonfirmasi bahwa pengumuman upah minimum (UMP) 2026 tidak akan diumumkan pada 21 November 2025.
Yassierli mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan upah 2026.
"Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36/2021 yang harus diumumkan 21 November," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Yassierli menyebut aturan baru ini akan menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yakni harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Yassierli mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga baru membentuk tim khusus untuk merumuskan dan menghitung KHL ini.
Selain itu, aturan baru ini diharapkan menjadi jawaban terkait isu disparitas upah antar daerah.
"Masing-masing daerah kan memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Sehingga kita sedang menyusun kenaikan upah bukan satu angka," ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga mengingatkan bahwa amanat MK memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk terlibat lebih aktif dalam penetapan upah.
Dewan pengupahan daerah ini menurutnya akan menghitung angka yang sesuai dengan perkembangan ekonomi masing-masing daerah.
"Sehingga kita berharap, sekali lagi, tidak ada gap antara Kota/Kepupaten yang bertetangga," ungkapnya.