Home | Saved News
(+) Save News



Permenkes Digodok, BPJS Kesehatan Permudah Rujukan Layanan Tanpa Faskes Tingkat I



Permenkes Digodok, BPJS Kesehatan Permudah Rujukan Layanan Tanpa Faskes Tingkat I

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Melalui Permenkes baru yang sedang dirancang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mempermudah akses layanan dengan menghapus kewajiban rujukan berjenjang untuk sejumlah kasus.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membenarkan bahwa penyederhanaan rujukan sedang dibahas. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan terintegrasi dengan sistem rujukan berbasis kompetensi yang mulai diterapkan. 

Dengan skema tersebut, rujukan tidak lagi ditentukan berdasarkan urutan fasilitas kesehatan, tetapi berdasarkan kemampuan rumah sakit dalam menangani penyakit tertentu.

Ghufron menegaskan bahwa pendekatan ini akan sangat membantu pasien dalam kondisi gawat darurat, karena mereka tak perlu lagi mengurus rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pasien dengan kebutuhan medis khusus juga akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai. 

Ia memberi contoh kasus transplantasi ginjal yang tidak harus melalui rumah sakit tipe D atau C, tetapi bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A atau B yang memiliki fasilitas lengkap.

Menurut Ghufron, langkah ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan, sehingga pasien dapat memperoleh penanganan lebih cepat di fasilitas yang tepat.

Dorongan perubahan sistem rujukan juga disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis (13/11/2025), Budi menilai sistem rujukan berjenjang saat ini membuat proses penanganan pasien tidak efisien. 

Ia menegaskan bahwa pasien seharusnya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang mampu menangani penyakitnya tanpa harus berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lain.

Budi mencontohkan kasus pasien jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka. Menurutnya, pasien seperti ini tidak seharusnya melewati rumah sakit tipe C atau B, karena kedua tipe itu memang tidak memiliki kemampuan untuk menangani kasus tersebut. “Lebih baik langsung ke tipe A,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem rujukan berbasis kompetensi juga akan menghemat anggaran BPJS Kesehatan. Dengan sistem berjenjang, BPJS harus membayar beberapa kali ke rumah sakit berbeda. Namun bila pasien langsung ditangani di rumah sakit yang tepat sejak awal, biaya cukup dibayarkan satu kali saja.

Kemenkes menargetkan aturan baru ini dapat mempercepat pelayanan, meningkatkan efisiensi, serta memberikan pengalaman layanan kesehatan yang lebih baik bagi peserta BPJS Kesehatan.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS