Home | Saved News
(+) Save News



Purbaya Tolak Keras Permintaan Pedagang Thrifting untuk Legalkan Impor Barang Bekas



Purbaya Tolak Keras Permintaan Pedagang Thrifting untuk Legalkan Impor Barang Bekas

Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting. Penegasan tersebut disampaikan Purbaya merespons munculnya kembali wacana legalisasi perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Senen mengadu ke DPR, salah satunya dengan harapan agar aktivitas jual beli pakaian bekas impor dapat dilegalkan. Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka celah bagi masuknya barang-barang ilegal.

“Saya enggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak mungkin memberikan ruang bagi aktivitas impor ilegal. “Saya enggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal,” tegasnya.

Di sisi lain, para pedagang pakaian bekas tetap berharap pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting. Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi mempertanyakan perbedaan kebijakan antara Indonesia dan sejumlah negara lain yang telah melegalkan perdagangan pakaian bekas.

“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) di Gedung DPR, Rabu (19/11).

Rifai juga menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari hulunya dapat berdampak langsung pada mata pencaharian jutaan masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha para pelaku bisnis thrifting yang selama ini menggantungkan hidup dari perdagangan pakaian bekas.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS