Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta mengejutkan di balik kebijakan fiskal yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menyebut negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diberlakukan.
"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, jadi menguat status batubara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Menurut Purbaya, restitusi jumbo tersebut menjadikan penerimaan negara dari sektor batubara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus.
Bahkan, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi di mana sumber daya alam harus untuk mensejahterakan rakyat, bukan dinikmati pengusaha kaya.
Untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batubara. Purbaya menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.
"Malah pengusaha batubara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena restitusinya cukup besar. Jadi desain ini hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi, hanya menutup kerugian karena perubahan status," jelasnya.
Ia juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batubara tetap mampu bersaing di pasar internasional.
"Jadi kalau daya saing tidak ada masalah, dari anggaran ya kita bebannya berkurang dari industri batubara. Jadi kan aneh, ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi secara tidak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini," pungkas Purbaya.