Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatatkan kewajiban menyimpang devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama setahun telah berdampak pada tingkat konversi valuta asing (valas) ke rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, tingkat konversi valas ke rupiah dari DHE SDA yang masuk ke sistem keuangan sudah mencapai 87%, sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 8/2025.
“Kami lihat aturan dalam PP DHE SDA yang baru itu cukup efektif, karena konversi yang terjadi itu sudah mencapai sekitar 87%. Jadi artinya para eksportir yang membuat dolarnya dia (konversi) ke rupiah. Ini kami juga bisa merasakan di pasar, di mana supply dari dolarnya itu sudah makin membaik,” tutur Destry dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Kemudian, ia juga mencatat, penempatan DHE SDA pada instrumen Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) terus mengalami peningkatan, yang mana saat ini berada di level US$ 4,4 miliar.
Demikian juga untuk penempatan pada Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI juga terus meningkat, dalam satu bulan ini (September) meningkat US$ 100 juta, sehingga berada di level US$ 522 juta.
Sebelumnya, Destry membeberkan, alasan eksportir banyak yang mengkonversi devisanya ke rupiah adalah karena perusahaan-perusahaan komoditas membutuhkan rupiah untuk biaya operasional mereka.