Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan penetapan status bencana nasional di Aceh dan Sumatra merupakan kewenangan Kepala Negara.
Menurut Muzani, penetapan status bencana nasional ini nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
Muzani juga menegaskan presiden punya pertimbangan tersendiri sehingga status bencana di Aceh dan Sumatra belum ditetapkan bencana nasional.
"Saya yakin Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu soal ini," kata Muzani di Istana Kepresidenan, Selasa (2/12/2025).
Muzani juga menilai saat ini baik pemerintah pusat dan daerah tengah bekerja sama mengendalikan situasi dampak bencana yang terjadi.
Walau begitu, Muzani turut prihatin terdapat beberapa kepala daerah yang mengaku menyerah dalam menghadapi bencana yang ada.
"Jadi keprihatinan juga karena situasinya harus dihadapi secara bersama-sama," ujar Muzani
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penangan bencana banjir di Sumatra dan Aceh sudah menggunakan prosedur nasional meskipun statusnya masih bencana provinsi.
"Saat ini penetapan bencana nasional memang belum, tapi perlakuannya sudah skala nasional karena dari hari pertama pemerintah pusat langsung turun," kata Tito dalam Rakor Pengendalian Inflasi, Selasa (2/12/2025).
Tito menegaskan, pemerintah pusat sudah terlibat langsung sejak hari pertama terjadinya banjir di Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara.
Menurutnya, masalah penetapan status memang penting. Namun yang lebih penting adalah tindakan penanganan bencana itu sendiri.
"Dan Presiden sendiri memimpin rapat sejak hari pertama dan sudah tinjau langsung banjir di sana," kata Tito.