Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.
Fasilitas yang awalnya ditujukan untuk membantu UMKM ini justru dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menghindari pajak melalui berbagai skema.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan praktik bouncing (menahan omzet) dan firm splitting (pemecahan usaha) agar usaha yang sebenarnya besar bisa tetap menggunakan tarif PPh final 0,5% yang lebih murah.
"Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPh final 0,5% ini melakukan praktik bouncing atau menahan omset dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).
Untuk menutup celah itu, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat 1 dan 2 dalam PP 55/2022.
Revisi ini akan mempertegas siapa saja yang berhak menggunakan PPh final 0,5% dan mengecualikan wajib pajak yang terindikasi menyalahgunakan aturan (anti-avoidance rule).
"Kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 terkait pengaturan ulang subjek PPh final 0,5% wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule," kata Bimo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mendalami modus pelaku usaha yang sengaja memecah usahanya demi bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.
Purbaya mengakui pihaknya telah menerima laporan mengenai praktik tersebut, di mana pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun diduga membagi usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat penerima tarif PPh final UMKM.
"Nanti coba kita lihat deh. Saya sudah dengar juga katanya yang harusnya kan (omzetnya) Rp 4,8 miliar, habis itu kalau sudah sampai situ dia pecah jadi dua UMKM segala macam," kata Purbaya.