Home | Saved News
(+) Save News



Tindaklanjuti Gelondongan Kayu Terbawa Banjir, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH



Tindaklanjuti Gelondongan Kayu Terbawa Banjir, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan akan menindaklanjuti temuan gelondongan kayu yang turut hanyut terbawa banjir di Aceh dan Sumatra.  ​

Raja Juli menegaskan dirinya akan kejar siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapa pun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," ujar Menhut Raja Antoni, di DPR, Kamis (4/12/2025). 

Raja Juli menyebut dirinya tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. 

Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya.

“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," ujarnya.  

Raja Juli juga menyampaikan bahwa penegakan hukum kehutanan dijalankan progresif salah satunya terkait pencabutan 18 PBPH pada Februari lalu. Kini pihaknya akan kembali mencabut izin 20 PBPH berkinerja buruk di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor. 

"Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” tegasnya.

Menhut menyebut, pihaknya terus melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian ini. Ia juga menegaskan akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman. 

"Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tuturnya.





Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS