Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja bakal menggelar aksi besar-besaran menyusul penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah dipersiapkan dan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai RPP tersebut cacat substansi dan proses, serta berpotensi mengunci upah buruh pada level yang sangat rendah.
Said Iqbal, yang juga Presiden Partai Buruh, menuding pemerintah tidak pernah melakukan perundingan serius dengan serikat buruh terkait RPP ini. Ia mengklaim forum Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional hanya dijadikan ajang sosialisasi pikiran pemerintah yang didominasi usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-pikiran Apindo, lalu menyosialisasikannya. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
KSPI menolak keras substansi RPP yang kembali menggunakan konsep lama tentang penggunaan konsumsi rata-rata buruh yang disurvei Badan Pusat Statistik (BPS). Konsep ini, menurutnya, akan membuat berbagai kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, dan Tangerang Raya mengalami kenaikan upah nol persen.
"Ini mengembalikan konsep PP 51 yang membuat kenaikan upah itu nol. Nol persen,” kata Iqbal.
Dampaknya, kata dia, pusat-pusat industri yang menjadi motor ekonomi justru akan mengalami stagnasi upah yang masif.
Di samping itu, lanjut Iqbal, penolakan kedua adalah terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8. Jika pemerintah menetapkan alpha pada angka 0,3 sesuai draf rancangan, maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada di kisaran 4,3%.
Angka kenaikan 4,3% tersebut dinilai tidak masuk akal dan berpotensi memiskinkan pekerja. Dengan rata-rata UMP nasional Rp 3,09 juta, kenaikan tersebut hanya menambah penghasilan sekitar Rp 120.000 per bulan, atau kurang dari US$ 12.
"Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Keterlaluan,” katanya.
Ia memperingatkan, jika alpha 0,3 ini diterapkan, pemerintah sama saja mengunci buruh pada upah murah selama 10 hingga 20 tahun ke depan.
Sebagai solusi, KSPI mengusulkan empat alternatif. Pertama, menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, mengacu pada angka yang pernah ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu, mengingat kondisi makroekonomi saat ini tidak jauh berbeda.
Kedua, menetapkan kenaikan dengan rentang 6%-7%, yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Ketiga, menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5%–6,8%, mengikuti arah pemikiran presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli.
Keempat, jika formula alpha tetap digunakan, nilai alpha yang wajar harusnya dinaikkan menjadi 0,7 hingga 0,9.
Iqbal menambahkan, pihaknya siap menggelar aksi besar jika pemerintah tetap memaksakan RPP dan menetapkan kenaikan upah 4,3% pada 8 Desember 2025.
"Bila perlu mogok nasional, lima juta buruh stop produksi,” tegasnya.
Di sisi lain, menanggapi narasi pengusaha soal PHK akibat kenaikan upah, Iqbal menyebut itu adalah kebohongan. Menurutnya, penyebab PHK sesungguhnya adalah rendahnya daya beli akibat upah yang stagnan, serta regulasi impor yang salah seperti Permendag 8/2024 yang membanjiri pasar dengan produk tekstil murah dari China.