Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan. Hingga kini, formula penghitungan upah juga belum dirilis.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ungkap Yassierli pada awak media, di Kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).
Yassierli enggan menjawab saat ditanyakan terkait kapan ketetapan upah minimum ini diumumkan.
Namun dalam kesempatan sebelumnya, Menaker sempat menyebut pihaknya akan menerbitkan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan UMP 2026 sebelum tanggal 21 November.
"UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkapnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakannya terhadap usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan kalangan pengusaha. Ia menegaskan, serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5% hingga 10,5%.
“Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Said Iqbal juga menolak rencana pemerintah yang, melalui Menaker dan Wakil Menaker, berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
“PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujar Iqbal.