Home | Saved News
(+) Save News

Kementerian Pangan: 18 Kontainer Udang Ekspor Tak Terkontaminasi Radioaktif

Sebanyak 18 kontainer udang ekspor tersebut belum sampai di Amerika Serikat (AS), melainkan masih dalam perjalanan.

17 September 2025 | 15.48 WIB


Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, Bara K. Hasibuan (tengah), bersama Ketua Komite Antidumping Indonesia atau KADI, Danang Prasta Danial (kiri) dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI Franciska Simanjuntak (kanan) memberi keterangan soal polemik kebijakan antidumping. Mereka menemui awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, Bara K. Hasibuan (tengah), bersama Ketua Komite Antidumping Indonesia atau KADI, Danang Prasta Danial (kiri) dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI Franciska Simanjuntak (kanan) memberi keterangan soal polemik kebijakan antidumping. Mereka menemui awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pangan memastikan 18 kontainer udang ekspor dari Indonesia yang dipulangkan ketika masih dalam perjalanan atau return on board (RoB) bebas dari kontaminasi radioaktif Cesium-137 atau (Cs-137). Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di laboratorium.

Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bara Krishna Hasibuan, mengatakan 18 kontainer tersebut belum sampai di Amerika Serikat (AS), melainkan masih dalam perjalanan.

"Sejak 2 September 2025, terdapat 18 kontainer produk udang yang dipulangkan ke Indonesia dalam perjalanan ekspor ke Amerika Serikat," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.

Ia menjelaskan, pemulangan kontainer tersebut diputuskan oleh pihak perusahaan karena adanya temuan kontaminasi Cs-137 pada udang ekspor asal Indonesia di AS. Setelah 18 kontainer udang tersebut tiba kembali ke Indonesia, seluruhnya langsung diperiksa secara komprehensif oleh tim gabungan. Mulai dari Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pengujian sudah rampung dan hasilnya pun sudah dikantongi. "18 kontainer ROB tersebut telah selesai dilakukan pengujian mutu dan kadar radioaktif Cs-137. Hasil pemeriksaan oleh BRIN menunjukkan bahwa produk udang tidak terdeteksi radioaktif Cs-137," ujar Bara. 

Berdasarkan hasil tersebut, Badan Karantina Indonesia pun menerbitkan sertifikat pelepasan yang diserahkan kepada perusahaan. Artinya, seluruh udang dalam 18 kontainer tersebut dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.

"Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak ragu mengonsumsi produk perikanan, khususnya udang," kata Bara.

Pemerintah sebelumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Berisiko Terdampak, buntut penolakan udang eskpor asal Indonesia di AS karena terdeteksi mengandung cemaran Cs-137. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, dengan melibatkan para menteri dan institusi terkait.

"Satgas bertugas untuk mensinergikan upaya pencegahan, pengendalian, dan pelindungan bagi masyarakat dan lingkungan dari bahaya radioaktif, serta menjaga daya saing produk ekspor Indonesia di pasar luar negeri," ucap Bara. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan, kasus tersebut bermula dari pemberitahuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA). Ada laporan dari Bea Cukai atas temuan satu kontainer udang Indonesia yang terdeteksi mengandung radioaktif Cesium-137 dalam jumlah tertentu. 

Ishartini menuturkan bahwa FDA menemukan sampel udang beku mengandung tingkat radiasi 68 Bq per kilogram atau jauh di bawah ambang batas internasional yakni 1.200 Bq per kilogram. Berdasarkan hasil uji, FDA kemudian menetapkan daftar merah terhadap produk udang dari perusahaan yang berlokasi di kawasan industri modern Cikande, Banten.

Menindaklanjuti hal itu, Ishartini menyatakan KKP bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan inspeksi untuk menelusuri rantai pasok bahan bahan baku udang PT BMS yang berasal dari Lampung dan Pandeglang. Hasil penelusuran memastikan tidak ada temuan Cesium-137 di tambak maupun bahan baku, sehingga kontaminasi diduga berasal dari luar lingkungan pabrik pengolahan.

Bapeten menemukan dugaan adanya paparan radioaktif di bagian luar kawasan pabrik perusahaan di Cikande berasal dari lingkungan sekitar yakni cemaran dari besi tua. "Dari Bapeten mungkin nanti lebih berkompeten untuk bisa menyampaikan duga-dugaan awal seperti misalnya dari besi-besi tua yang ada di sekitar situ. Itu yang diduga bisa mencemari ke pabrik itu, karena itu bisa melalui udara," katanya.

Pemerintah juga menyegel sementara produksi perusahaan dan melokalisasi area pabrik untuk mencegah risiko lanjutan pada produk udang. KKP juga melibatkan BRIN, kepolisian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam meninjau lokasi dan memastikan penanganan menyeluruh terhadap sumber kontaminasi radioaktif tersebut.

Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:   Industri Elektronik Terjepit Aturan Impor Baru. Mengapa?

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca


Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS