Home | Saved News
(+) Save News

Menyusul Sritex, Perusahaan Tekstil Milik BUMN Ini Diputus Pailit

Perusahaan tekstil yang diputus pailit ini sudah tidak berproduksi sejak Juli 2024.

17 September 2025 | 13.00 WIB


Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pailit terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. yang berlokasi di Cicalengka, Majalaya, Cikancung, Bandung. Keputusan itu diambil setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU dengan nomor perkara 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst berakhir.

Pengendali perusahaan berkode saham SBAT itu, Tan Heng Lok, mengatakan perusahaannya itu memang sudah tidak beroprasi sejak Juli 2024. “Di mana dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perusahaan tidak terjadi pada saat putusan pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha perusahaan,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 17 September 2025. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pailitnya SBAT ini menyusul emiten tekstil lain, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Emiten berkode SRIL itu telah pailit dan tutup pabrik pada Maret 2025

Tan mengatakan majelis telah menunjuk Joko Dwi Atmoko sebagai hakim pengawas. Sementara itu, majelis juga menunjuk Asri, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai kurator pailit. “Menetapkan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya,” katanya. 

Masalah yang mendera SBAT ini berlangsung sejak akhir 2024. Sebanyak dua perusahaan dan satu individu secara bersama-sama menggugat emiten tekstil milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Ketiga penggugat itu meliputi PT Hengsheng Plastic International dengan nomor perkara 326/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, Lukman Dalton dengan nomor perkara 327/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dan PT Putratama Satya Bhakti dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. 

BUMN melalui PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) memiliki saham sebesar 13,996 persen atau setara 665.250.000 lembar saham SBAT. PT INTI bergerak di bidang produksi peralatan telekomunikasi.

 


Source Berita


© 2024 - DotNet HTML News - Using AngleSharp and .NET 8.0 LTS