17 September 2025 | 18.26 WIB
OTORITAS Jasa Keuangan telah membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa keputusan pembubaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal 183 UU P2SK mengatur salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah jika pendirinya telah dibubarkan. “Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 16 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Ogi, untuk DPPK, saat ini penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited. Sedangkan kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih pemberi kerja atau kelompok peserta. “Sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Ogi.
Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya tertuang dalam pengumuman OJK bernomor PENG-46/PD.02/2025. Pengumuman pembubaran ini ditetapkan pada 11 Agustus 2025. “Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi),” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, Jiwasraya mengalami masalah keuangan serius yang terungkap sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar termasuk ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. OJK pun resmi mencabut izin usaha Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Setelah pencabutan izin ini, OJK memerintahkan Jiwasraya untuk segera dibubarkan dan dilikuidasi.
Pilihan editor: Yang Terancam Ketika Gag Nikel Kembali Beroperasi